Tidak bermaksud mendukung kebijakan wajib e-money di jalan toll,
tapi share pemahaman tentang e-money itu.
Yang mau dipersoalkan adalah KEBIJAKAN YANG MEWAJIBKANNYA,
bukan menebar salah kaprah tentang uang digitalnya…
1. MEMBAYAR DGN E-MONEY TERMASUK MEMBAYAR DGN RUPIAH
Rupiah itu SATUAN MATA UANG yang berlaku resmi di Indonesia, bentuknya macam-macam, ada dlm bentuk koin logam, ada berbentuk kertas dan ada yg berbentuk digital.
Jangan menganggap hanya yg berbentuk kertas dan koin itu yg uang rupiah, yg berbentuk digital dianggap bukan rupiah.
Karena betapa banyak hari ini pegawai yang dibayar gajinya dengan sistem Transfer Rekening, tak pernah melihat uang pecahan dlm bentuk kertas dan koin, hanya melihat angka-angka digital yg terpampang di layar mesin ATM atau di layar ponsel dgn aplikasi mobile banking.
Betapa banyak hari ini orang berbelanja online tanpa pernah melihat uang kertas dan koin, hanya dgn sistem transfer. Apakah transaksi itu tidak bisa disebut “membayar dgn rupiah” ?
Itu tetap disebut transaksi dgn rupiah, hanya bentuknya adalah digital.
2. PERBEDAAN “UANG PLASTIK” DENGAN KARTU DEBET (KARTU ATM)
Walapun sama-sama berbentuk kartu, uang plastik (e-money) lebih dekat disamakan dgn uang kertas dan koin daripada disamakan dgn Kartu Debit (Kartu ATM) ataupun Kartu Kredit.
Menyamakannya dengan Kartu ATM justru akan menciptakan kebingungan tersendiri dalam memahaminya.
Kartu ATM bukan “uang”, tetapi ALAT MENARIK UANG dari rekening, jadi sebelumnya harus ada rekening dulu di bank dengan saldo yang cukup, karena itulah yang akan ditarik dengan Kartu Debet.
Jadi Kartu ATM itu sendiri tidak memiliki nilai apa-apa jika tak terhubung dengan rekening aktif yg memiliki saldo yg cukup.
Kehilangan Kartu ATM bukanlah kehilangan uang, hanya kehilangan alat utk menarik uang, dimana uangnya tetap bisa ditarik dari bank dgn cara yang lain.
Sedangkan UANG PLASTIK memang adalah “uang” yang sudah membawa nilai nominalnya sendiri, dan tak terhubung dgn rekening tertentu. Makanya uang plastik bisa dimiliki wlpun kita tak memiliki rekening di bank.
Kehilangan Uang Plastik berarti kehilangan uang tunai, sama dgn kehilangan uang kertas dan uang koin, dimana penemunya bisa menggunakannya langsung untuk berbelanja, tanpa pin, verifikasi kepemilikan, dll.
Persis sama dgn uang kertas yang hilang.
3. PERBEDAAN “UANG PLASTIK” (E-MONEY) DENGAN UANG KERTAS
Uang Plastik memang lebih layak disamakan dgn Uang Kertas, perbedaan utamanya ada pada NILAI NOMINALNYA.
Nilai nominal uang kertas bersifat tetap sedangkan uang plastik nilai nominalnya dapat berubah-ubah.
Uang Kertas pecahan Rp.100.000 bergambar Presiden Sukarno itu nilainya tetap, saat dibelanjakan lembaran itu diserahkan ke penjual.
Jika nilainya tidak seluruhnya dibelanjakan, maka lembaran itu akan ditukar dgn lembaran uang kertas lainnya yang nilainya lebih kecil, dikenal dgn istilah “uang kembalian”.
Sedangkan Uang Plastik saat digunakan berbelanja tidak perlu diserahkan fisiknya, hanya nilai yang ada padanya yang dikurangi sesuai nilai transaksi.
Sebaliknya, saat diisi di mesin ATM, bukan lembar-lembaran kertas yang keluar dari mesin, tetapi nilai nominal pada Uang Plastik itu yang bertambah, dan saldo di rekening bank tetap terkuras persis sama dgn penarikan tunai biasa.
4. UANG MENGENDAP ?
Apa yang dimaksud uang mengendap? Entahlah... boleh jadi yang dimaksud adalah tidak berputar alias hanya tersimpan.
Jika benar itu yang dimaksud maka uang yang mengendap itu ada 2 macam, ada yang mengendap di bank (dalam bentuk simpanan), dan ada pula yang mengendap di kantong masing-masing kita.
Sisa saldo yang terdapat pada Uang Plastik kita adalah “endapan uang” yang TAK ADA BEDANYA dengan uang kertas dan koin biasa yg juga tersimpan di kantong kita.
Kalo uang tunai di dompet tidak kita anggap sebagai uang mengendap, maka saldo di Uang Plastik kita juga bukan termasuk uang mengendap, karena juga tetap kita bisa gunakan untuk belanja.
Hanya tempat belanjanya yang 3 macam:
* ada yang hanya menerima uang kertas (misalnya di warung kecil tetangga),
* ada yang hanya menerima uang plastik (misalnya di tol),
* dan ada yang ada yang bisa menerima keduanya (umumnya di swalayan modern spt Alfa, Indomaret, Carefour, dll).
5. KONSPIRASI BANK ?
Saat ini uang digital sudah beredar sangat banyak macamnya, dan macam-macam pengelolanya, serta bukan hanya monopoli dunia perbankan.
Sejumlah operator Telekomunikasi Indonesia juga mengelola Uang Digital, seperti T-Cash dari Telkomsel, Dompetku dari Indosat Ooreedoo, Tunaiku dari XL, dan lain-lain.
Bahkan ada Uang Digital yang sama sekali tidak ada versi kertas-nya, tapi sudah digunakan untuk transaksi di dunia, dikenal dgn istilah Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Monero, Dash, Ripple dan ZCash.
Bagi yang ingin berfatwa tentangnya, sangat sangat sangat sangat disarankan untuk memahami dulu seluk beluknya lebih dalam, jauh lebih dalam, dan jauh lebih dalam.
Wallahu a'lam